Sabtu, 06 Juni 2020

AMDK: Mengapa Harus Berlabel Halal?

Air merupakan kebutuhan yang vital bagi makhluk hidup. Tak hanya manusia, hewan dan tumbuhan pun sangat membutuhkan air. Tak kurang dari 80% komposisi tubuh manusia terdiri dari air. Baik itu dalam bentuk cairan plasma darah maupun dalam bentuk cairan sel.

Di dalam Al Quran,  Allah subhanahuwata'ala telah menyatakan tentang penciptaan air dan manfaatnya. 
Beberapa di antaranya adalah:

Surat Az Zumar ayat 21
Apakah kamu tidak memperhatikan bahwa Allah menurunkan air dari langit, lalu diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi, kemudian dengan air itu ditumbuhkan-Nya tanaman-tanaman yang bermacam-macam warnanya, kemudian menjadi kering, lalu engkau melihatnya kekuning-kuningan,kemudian dijadikan-Nya hancur berderai-derai. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang berakal-sehat.

Surat Al Furqon ayat 48-49
Dan dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih, agar (dengan air itu) kami menghidupkan negeri yang mati (tandus), dan Kami memberi minum kepada sebagian apa yang telah Kami ciptakan, (berupa) hewan-hewan ternak dan manusia yang banyak.

Surat Qaf ayat 9-11
Dan dari langit Kami turunkan air yang memberi berkah, lalu kami tumbuhkan dengan (air) itu pepohonan yang rindang dan biji-bijian yang dapat dipanen, dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun-susun, sebagai rezeki bagi hamba-hamba (Kami) dan kami hidupkan dengan (air) itu negeri yang mati (tandus).


70% permukaan bumi dikelilingi oleh air. Sebanyak 98% persediaan air di bumi berwujud cair, selebihnya berwujud gas sebanyak 0,001%, dan air beku. Air di alam merupakan sumber daya alam dengan potensi terbarukan karena ketersediaan air di alam
mengikuti suatu siklus yang dikenal sebagai siklus hidrologi atau daur air.

Seiring dengan berkembangnya populasi manusia, dan kemajuan teknologi, maka kebutuhan akan tersedianya air bersih juga semakin meningkat. Sayangnya, sumber air tawar yang tersedia di bumi ini hanya kurang dari 3% saja. Untuk itu, dibutuhkan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya air ini, demi menjamin keberlangsungan hidup semua makhluk di muka bumi.

Kemajuan teknologi, telah membawa kita pada berubahnya pola konsumsi dan gaya hidup. Ditambah lagi, di beberapa bagian bumi, mulai dilanda krisis air bersih. Salah satu solusi pengadaan air minum untuk konsumsi adalah dengan produk air minum dalam kemasan atau yang kita kenal sebagai AMDK. Tentu saja, untuk air minum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya produk air tersebut layak konsumsi.


Di Indonesia, standard kualitas air minum, diatur dalam SNI 01-3553-2006. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.705/MPP/Kep/11/2003 AMDK atau air minum dalam kemasan adalah air baku yang sudah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, sehingga aman untuk diminum.  Sementara air baku adalah yang telah memenuhi persyaratan kualitas air bersih untuk diolah menjadi produk Air Minum Dalam Kemasan atau yang kita kenal sebagai AMDK. Iyya, air yang dibotolkan itu, atau yang dijual dalam galon-galon. 

AMDK sendiri, meliputi air mineral dan air demineral.
Air mineral merupakan air minum dalam kemasan  yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral. Artinya, ketersediaan mineral dalam produk AMDK itu alami. Sementara air demineral merupakan air minum di dalam kemasan yang didapatkan melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, dan/atau reverse osmosis (RO).

Bagaimana proses pengolahan air baku menjadi air minum?

Secara umum, tahapan proses pengolahan air baku menjadi air minum melibatkan ozonisasi, filtrasi dan deionisasi atau reverse osmosis.  Proses ozonisasi bertujuan untuk membunuh mikroba/bakteri/virus yang mungkin terlarut dalam air. Ozon bersifat oksidator kuat sehingga mampu menghancurkan jaringan makromolekul pada mikroba/bakteri sehingga menjadikan mikroba/bakteri tersebut mati. Selanjutnya, air yang telah diozonisasi dilewatkan pada serangkaian sistem filtrasi atau penyaringan.

Sistem filtrasi pada unit pengolahan air minum, meliputi beberapa tahap dan masing-masing tahapnya mempunyai tujuan yang spesifik. 
Tahap pertama filtrasi bertujuan untuk menghilangkan partikel terlarut berupa suspensi atau padatan terlarut dalam air. Pada tahap ini biasanya dilakukan filtrasi dengan pasir, jika dilakukan pada skala besar, misalnya pada unit water plant, biasa juga ditambahkan koagulan berupa tawas/alum yang diikuti dengan proses pengendapan/sedimentasi.

Tahap kedua bertujuan menghilangkan kontaminan berupa pestisida, bau dan warna pada air. Pada tahap ini filtrasi dilakukan dengan melibatkan karbon/arang aktif. Produk air yang telah melewati tahap ini diharapkan sudah jernih, tidak berbau dan bebas pestisida selaku kontaminan organik yang seringkali dijumpai terlarut dalam air.

Tahap selanjutnya adalah menghilangkan garam atau mineral yang terdapat dalam air serta mengurangi kesadahan air, sehingga sifat air menjadi netral dan aman dikonsumsi. Di tahap ini penyaringan biasanya melibatkan resin/buffer penukar ion, dan dilanjutkan dengan osmosis balik (reverse osmosis) jika air yang diproduksi tersebut adalah air mineral.

Tahap ke empat adalah mengontrol kadar mineral yang terlarut dalam air. Hal ini penting untuk memberikan 'rasa' pada produk AMDK.
Teman-teman pasti pernah mencoba berbagai produk AMDK kan? 
Pernah merasa apa tidak jika 'rasa' AMDK brand A berbeda dengan brand yang lain? 
Nah, perbedaan 'rasa' produk AMDK itu adalah sebagai kompensasi dari pengaturan kadar mineral yang terlarut dalam air minum dalam kemasan tersebut.

Lanjut yaa...
Setelah serangkaian proses filtrasi tersebut, selanjutnya dilakukan proses ozonisasi kedua yang bertujuan untuk memastikan bahwa air baku pasca pengolahan bebas dari kontaminan berupa mikroba/bakteri yang mungkin lolos ke sistem pengolahan air di tahap-tahap sebelumnya.  Berdasarkan Permenkes 492 tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum pada parameter mikrobiologi yang meliputi E. Coli dan total bakteri Koliform, nilainya harus 0/100 ml sampel air. Hal ini sangat penting mengingat parameter mikrobiologi merupakan salah satu parameter wajib yang berhubungan langsung dengan kesehatan. 
Jika batas ini dilampaui, kemungkinan kontaminasi bakteri pada produk air minum dapat membahayakan konsumen yang meminumnya.

Karbon aktif dan issue halal pada produk AMDK


Karbon aktif atau dikenal juga sebagai arang aktif adalah karbon atau arang yang diaktivasi. Proses aktivasi ini melibatkan pemanasan pada suhu tinggi (sekitar 600-1000 dercel) dan terkadang juga dikombinasi dengan bahan kimia. Proses aktivasi karbon bertujuan untuk memperluas permukaan pori-pori karbon sehingga mempunyai kapasitas serap yang tinggi.

Karbon aktif banyak digunakan sebagai adsorben/penyerap pada proses pemurnian gas, pemurnian pulp dan juga untuk pemurnian produk pangan antara lain penjernihan minyak, pemurnian gula tebu, gula bit, gula jagung, menghilangkan rasa dan bau air minum, pemurnian minyak nabati, dan minuman alkohol.

Di tahun 2018, diperkirakan konsumsi karbon aktif dunia mencapai 300.000 ton/tahun.  Nah, sebanyak 42,14% dari total perdagangan global karbon aktif di dunia tersebut digunakan untuk pengolahan air, baik itu air pada pabrik pengolahan air baku seperti PDAM/PAM maupun pada unit-unit pengolahan air skala industri kecil dan rumah tangga.


Penampakan karbon aktif
Karbon aktif dapat berasal dari tumbuhan dan tulang hewan. Karbon aktif dari sumber yang berbeda memiliki komposisi kimia yang berbeda pula. Tempurung kelapa memiliki komposisi kimia yaitu selulosa, hemiselulosa dan lignin, sedangkan pada tulang komposisi kimianya berupa hidroksiapatit, kolagen, glikosaminoglikan, proteoglikan, dan glikoprotein.

Nah, hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah fakta bahwa karbon aktif yang digunakan dalm proses filtrasi air minum dalam kemasan, bisa saja berasal dari bahan non-halal, yaitu tulang babi. Karbon aktif dari tulang babi telah umum digunakan dalam proses pemurnian minyak dan air. Di sinilah kita perlu waspada.
Jangan sampai, unit pengolahan air minum yang digunakan di pabrik AMDK atau di rumah kita menggunakn filter yang berisi karbon aktif dari tulang babi. 


Contoh piranti pengolahan air minum di rumah tangga
Mungkin, beberapa dari kita ada yang menggunakan piranti pengolahan air minum di rumah seperti pada gambar. Nah, sebagai konsumen, kita perlu memastikan, bahwa karbon filter dalam unit pengolahan air minumnya tersebut, bukan arang aktif tulang babi. Karena tentu saja, kontaminasi dengan turunan babi menyebabkan air yang kita konsumsi menjadi haram karena terpapar najis.  Na'udzubillah...



Bagaimana membedakan karbon aktif tulang berbahan tulang dengan tumbuhan?
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa komponen penyusun hewan dan tumbuhan berbeda pada senyawaannya, sehingga ketika sudah menjadi karbon aktif, juga akan mempunyai komposisi gugus aktif yang juga berbeda. Dalam hal ini, karakterisasi gugus fungsi menggunakan spektrum infra merah dapat membantu. Namun, tentu saja perlu dilakukan analisis di laboratorium.

Cara termudah adalah menelusuri label halal pada kemasan produknya.  Baik produk karbon aktif, maupun produk akhir pengolahan berupa AMDK.  Hal ini lebih praktis dan simpel, kan?

Untuk instalasi pengolahan air minum isi ulang yang menggunakan galon, kita bisa menanyakan sertifikat halal pada unit layanan pengisian air galon yang bersangkutan. 
Sangat baik, jika kita lebih aware dengan hal tersebut, karena hal ini untuk menjaga diri kita dari mengkonsumsi produk-produk yang syubhat. Kalau di kampus kami, di Gombak, unit pengisian air minum sudah tersertifikasi halal JAKIM. Lebih nyaman mengisi jerigen dengan air refill ini karena selain halal, praktis harganya juga jauh lebih ekonomis dibandingkan AMDK.
Allahu a'lam bisshowwab

Gombak,06062020

Referensi:
www.alquran.com
www.grandviewresearch.com/industry-analysis/activated-carbon-market
Siregar et al (2015) Karakterisasi karbon aktif asal tumbuhan dan tulang hewan menggunakan FTIR, Jurnal Kimia Valensi 1(2)103-116
Ismarti (2017) Sources of halal and haram: drinking water, slide presentation fiqh for halal products